
Dharma Wanita Persatuan (DWP) adalah organisasi yang menghimpun dan membina istri pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). DWP adalah organisasi mandiri yang tidak terikat pada partai politik manapun dengan kegiatan pendidikan, ekonomi dan sosial budaya. Sesuai dengan Anggaran Dasar tujuan organisasi DWP adalah terwujudnya kesejahteraan anggota dan keluarganya pada khususnya serta masyarakat pada umumnya melalui peningkatan kualitas sumber daya anggota untuk mendukung tercapainya tujuan nasional berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditetapkan pada tanggal 16 januari 2017 berdasarkan Peraturan Bupati Kampar nomor 06 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar. Dengan dibentuknya BPKAD sebagai OPD baru diKabupaten Kampar secara tidak langsung pada saat itu juga akan membentuk organisasi Dharma Wanita Persatuan unsur pelaksana BPKAD Kabupaten Kampar sebagai wadah untuk membina istri ASN dilingkungan BPKAD Kabupaten Kampar.
Pelaksanaan kegiatan DWP unsur pelaksana BPKAD Kabupaten Kampar dimulai seminggu setelah dikukuhkannya OPD BPKAD Kabupaten Kampar oleh Bapak Bupati Kampar H. Syahrial Abdi. Pada hari jum’at tanggal 27 Januari 2017 dibentuklah kepengurusan DWP sementara yang pada saat itu terpilih sebagai ketua Ny. Nathalia Edward. Sering dengan telah terbentuknya kepengurusan sementara, DWP unsur pelaksana BPKAD Kabupaten Kampar terus bergiat melaksanakan kegiatan kegiatan yang telah di agendakan.
Kepengurusan sementara yang telah terbentuk melengkapi administrasi untuk diajukan pengukuhan pengurus DWP unsur pelaksana BPKAD ke DWP Kabupaten Kampar. Sesuai dengan usulan dari DWP unsur pelaksana BPKAD ke DWP Kabupaten Kampar dengan nomor surat DWP-BPKAD/2017/01 tanggal 15 maret 2017 perihal usulan susunan pengurus DWP BPKAD Kabupaten Kampar, akhirnya pada tanggal 24 maret 2017 kepengurusan DWP unsur pelaksana BPKAD Kabupaten Kampar dikukuhkan oleh ibu ketua DWP Kabupaten Kampar Hj. Eriati Zulfan. Dengan dikukuhkannya kepengurusan tersebut maka kepengurusan DWP BPKAD Kabupaten Kampar telah bersifat defenitif.
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DWP maka DWP unsur pelaksana BPKAD Kabupaten Kampar secara bertahap mulai melaksanakan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan, walaupun dalam pelaksanaan masih banyak kekurangannya, pengurus dan anggota selalu bekerjasama agar setiap pelaksanaaan kegiatan berjalan dengan lancar.