BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KAMPAR

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah  Kabupaten Kampar (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Kampar (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2020 Nomor 6) dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kampar .

Layanan Pengelolaan Kauangan daerah

ePayment

SIPKD Modul Aset

SIPKD Core Module

Sisbaper Kampar

Informasi

Terkini

APLIKASI LAYANAN PUBLIK KABUPATEN KAMPAR

PPID Kabupaten Kampar

ESKM