Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan pengelolaan Keuangan, dan aset daerah memiliki Tugas Pokok membantu Bupati  dalam penyelenggaraan  tugas  dibidang pengelolaan keuangan dan  pengelolaan aset daerah, dengan rincian tugas pokok sebagai berikut :

Memimpin seluruh kegiatan Badan, baik secara administrasi maupun operasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kampar.

  1. Menkoordinasikan seluruh kegiatan baik intern maupun ekstern.
  2. Menetapkan rencana strategis dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kampar.
  3. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APBD dan perubahan APBD serta mengendalikan  pelaksanaan anggaran.
  4. Mengkoordinasikan, mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah dalam bidang ketata usahan,  keuangan, aset,  perencanaan program.
  5. Memberikan informasi, saran dan pertimbangan pelaksanaan tugas dinas kepada Bupati baik diminta maupun tidak diminta.
  6. Merumuskan kebijaksaan teknis dibidang  pengelolaan keuangan dan aset  serta program kerja daerah.
  7. Membina dan memotivasi serta membimbing bawahan dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktivitas kerja.
  8. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.

Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja dinas sesuai dengan visi dan misi daerah; 
  2. Penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  3. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas sekretariat, bidang-bidang, unit pelaksana teknis dinas dan kelompok jabatan fungsional;
  4. Pembinaan administrasi perkantoran;
  5. Pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang   pengelolaan keuangan dan aset serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan SKPD, lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan dinas;
  6. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai dinas;
  7. Pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
  8. Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.