BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KAMPAR

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah  Kabupaten Kampar (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Kampar (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2020 Nomor 6) dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kampar .

Layanan Pengelolaan Kauangan daerah

ePayment

SIPKD Modul Aset

SIPKD Core Module

Sisbaper Kampar

Informasi

Terkini

APLIKASI LAYANAN PUBLIK KABUPATEN KAMPAR

PPID Kabupaten Kampar

ESKM